KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penetapan bea meterai Rp 10.000 untuk transaksi efek di bursa mulai terdengar lagi. Kabarnya, sudah ada perusahaan sekuritas yang memberi pengumuman kepada nasabah untuk kebijakan baru ini. Dalam pengumuman lewat surel tersebut, perusahaan sekuritas itu menyebut, terhitung tanggal 1 Oktober 2021, maka trade confirmation yang diterima nasabah melalui e-mail sebagai dokumen elektronik merupakan obyek pengenaan bea […]